
Bandung – Abi Aulia Sempat tak mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kabupaten Subang, Jawa Barat 2021 lalu. Abi kini ditahan polisi karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Sebelum terungkap peran Abi yakni membenturkan kepala Amel ke tembok. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menemukan saksi kunci yang merupakan sopir angkot. Pada waktu kejadian, usai membantu membunuh Tuti dan Amel, Abi menyiapkan mobil yang digunakan untuk mengangkut jasad korban.
Sebelum jasad korban dimasukkan, Abi memutarbalikkan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun dibalikkan ke arah jalan raya. Namun saat memutarbalikkan mobil itu, Abi kesulitan hingga membuat jalan macet dan membuat kesal pengendara lain salah satunya sopir angkot yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“AA siapkan kendaraan, kendaraan yang jadi barang bukti yang menghadap ke kebun dimundurkan ke jalan raya dan masuk kembali dalam posisi mundur dengan kepala mobil menghadap jalan raya,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (3/3/2025)
“Pada saat memutar balikkan kendaraan, karena memang belum lancar mengemudi sehingga menghambat laju kendaraan dan memicu kemarahan pengemudi yang lain, salah satu pengemudi angkot menegur dan memarahi karena mobil menghalangi jalan,” tambahnya.
Menurut Surawan, pengemudi angkot ini menjadi saksi kunci yang mengatakan jika Abi ada di TKP.
“Ini merupakan saksi kunci bahwa AA betul-betul ada di TKP dan ada peran dari AA memutar balikan kendaraan dan kendaraan ini digunakan untuk menyimpan jenazah korban,” tuturnya.
Selain sopir angkot, ada juga saksi lain yang mengatakan jika Abi ada di TKP. Sehingga dengan saksi-saksi itu, pernyataan Abi yang menyebut tak terlibat dalam kasus ini bisa terbantahkan.
“Ada saksi lain yang mengatakan AA ada di TKP, serangkaian kesaksian ini kami kumpulkan dan berkas AA ini sudah P21,” tuturnya.

Surawan menjelaskan, pihaknya masih mencari alat bukti untuk melengkapi berkas Mimin dan Argi yang saat ini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses cukup panjang, untuk menemukan bukti dan alat bukti harus sedetail mungkin, sehingga nantinya bisa digunakan untuk melengkapi pembuktian dua tersangka yang belum ditahan,” jelasnya.
“Terhadap dua tersangka masih kita pantau pergerakannya,” tambahnya

Sementara itu, saat disinggung apakah AA diminta Yosep untuk membantu dalam pembunuhan Tuti dan Amel, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh Abi merupakan keinginannya sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia,” ujar Jules.
Abi disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan Balasan